Polres Inhil Melaksanakan Pres Release Terkait Tindak Pidana ITE Bupati Inhil 

Pres Release Terkait Tindak Pidana ITE

KILASARIAU.com - Polres Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Pres Release Terkait Tindak Pidana ITE, Pencemaran nama baik Bupati Inhil Satu yang lalu, dilaksanakan di Mako Polres Inhil, Selasa, (30/07/2019). 

Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh Pria (43) yang berinisial SW warga Kecamatan Gaung Anak Serka dan Pencemaran nama baik serta pengancaman terhadap Bupati Indragiri Hilir, dengan motif ingin menyelamatkan Rumah Tangga agar tidak terjadi Perceraian dengan Istrinya.

Istrinya tersangka SW yang diketahui merupakan seorang guru PNS dan telah memiliki 3 orang anak. 

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK mengatakan, adapun kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ialah, pelaku telah memiliki masalah rumah tangga dengan Istrinya. 

"Jadi motif tersangka ialah ingin menggagalkan perceraian rumah tangganya, kemudian pelaku menyebarkan fitnah dan pengancaman terhadap Dinas Kepegawaian Pemerintah, Dinas Pendidikan hingga kepada Bupati, dengan modus melalui Media Sosial (Medsos) WhatsApp dan Facebook, " Kata AKP Indra, Selasa, (30/07/2019). 

Selanjutnya Indara "Kami telah menyita barang bukti (BB) 2 unit Handphone, berkas Screnshote percakapan WhatsApp dan penyebaran Fitnah di Facebook," jelas Indara. 

"Nah, pesan kami terhadap teman-teman semua Bijak-lah dalam menggunakan Medsos. Jika ada masalah, jangan menyebar fitnah di Media Sosial karena dapat merugikan orang lain dan dapat di tindak pidanakan."tutupnya 






Tulis Komentar